Pemerintah Beri Bantuan Rp 50 Juta Bagi Korban Banjir & Longsor
Jumlah bantuan pun bervariatif.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana stimulan bagi masyarakat yang terdampak banjir serta longsor. Dana stimulan itu akan diberikan kepada korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang dan berat. Jumlah bantuan pun bervariatif.
"Pemerintah tentunya tidak mungkin tinggal diam. Bapak presiden telah menugaskan BNPB rumah rusak berat itu nanti akan mendapatkan bantuan dana stimulan, senilai Rp 50 juta. kemudian yang rusak sedang itu Rp 25 juta, yang rusak ringan Rp 10 juta," kata Doni di Gudang BNPB, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/1).
Meski begitu, lanjut Doni, dana tersebut baru bisa dikeluarkan apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan status darurat bencana.
"Kalau tidak ada status darurat, BNPB tidak bisa memberikan bantuan kepada daerah tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, dana stimulan merupakan salah satu solusi agar tak ada keluhan dari masyarakat terdampak banjir soal tempat pengungsian. Dengan adanya dana stimulan, korban banjir bisa memperbaiki tempat tinggalnya.
"Jadi BNPB melakukan evaluasi jalan tengahnya mungkin adalah memberikan dana tunggu hunian di mana masyarakat bisa menyewa atau menumpang di keluarganya sampai nanti rumah mereka dana stimulan bantuan pemerintah itu bisa diterima dan membangun rumah kembali," pungkasnya.
Doni menambahkan, media sosial merupakan media paling ampuh untuk membantu para korban terdampak banjir dan longsor.
"Jadi informasi-informasi yang disampaikan lewat orang per orang, lewat grup-grup media sosial ternyata ini ampuh sekali ya ini mengajak kita apa namanya untuk turun langsung ke lapangan," kata Doni.
(mdk/fik)