Pelanggar Ganjil Genap Meningkat saat Sore Hari, 963 Pengendara Ditilang
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding saat pagi hari yakni 941 kendaraan.
Polda Metro Jaya telah menindak 963 kendaraan roda empat akibat melanggar aturan ganjil-genap pada Senin (9/9) sore hari. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding saat pagi hari yakni 941 kendaraan.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, dari total tersebut. Kebanyakan anggotanya menindak pengendara roda empat dengan menilang atau menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti pelanggaran.
"Sebanyak 655 SIM yang kita tilang dan STNK ada 308," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Untuk wilayah yang paling banyak melanggar ganjil-genap oleh para pengendara yakni dikawasan Jakarta Barat. Karena, sebanyak 242 kendaraan yang dilakukan penilangan.
"Dari 242 kendaraan yang ditilang, sebanyak 173 SIM kita tilang dan STNK 69," sebutnya.
Lalu, untuk wilayah lain yakni Jakarta Timur sebanyak 144 pelanggar, Jakarta Utara 138 pelanggar, Jakarta Selatan 130 pelanggar dan Jakarta Pusat sebanyak 35 pelanggar.
Lalu, untuk Subdit Gakkum sendiri telah melakukan penilangan sebanyak 254 kendaraan dengan menyita SIM sebanyak 164 dan 90 STNK. Untuk Satuan Patwal sendiri menilang 7 kendaraan dan Satuan Gatur menilang 13 kendaraan akibat melanggar ganjil-genap.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 Wib. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga:
VIDEO: Hari Kedua Ganjil Genap, 30 Mobil di Fatmawati Ditilang
Pengemudi Ojek Online Senang Perluasan Ganjil Genap di Fatmawati
Ganjil Genap di Fatmawati, 30 Mobil Kena Tilang
Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap, Lalu Lintas Jalan Fatmawati Raya Ramai Lancar
Polisi Tegaskan Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap
Kemacetan Panjang di Jalur Alternatif Akibat Perluasan Ganjil Genap