LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

PDIP Sebut Anies Belum Bisa Mengatasi Persoalan Dasar Jakarta

Selain persoalan banjir, dia juga menyinggung target Anies yang akan mencetak 200 ribu pengusaha. Menurutnya, janji tersebut belum dieksekusi dan hanya berupa wacana.

2022-09-03 12:30:00
Anies Baswedan
Advertisement

Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum dapat mengentaskan persoalan dasar Jakarta seperti banjir dan kemacetan.

“Persoalan dasar Jakarta adalah soal pengentasan banjir, soal kemacetan. Itu kan persoalan dasar, soal yang kita hadapi bersama sebagai warga Ibu Kota,” katanya ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/8).

Selain persoalan banjir, dia juga menyinggung target Anies yang akan mencetak 200 ribu pengusaha. Menurutnya, janji tersebut belum dieksekusi dan hanya berupa wacana.

Advertisement

“Soal lapangan kerja misalkan. Dulu kan dijanjikan dalam lima tahun, dia akan menciptakan wirausahawan baru sebanyak 200.000 wirausahawan. Selama ini kan hanya sebatas wacana. Karena wacana, maka kami dorong kepada pemerintahan yang nanti akan melanjutkan untuk mampu melakukan eksekusi ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, PDIP berharap Pj Gubernur DKI Jakarta memiliki karakter eksekutor sehingga dapat mengeksekusi program-program yang telah direncanakan.

Advertisement

“Pj harapan kami adalah sosok yang memahami persoalan Jakarta, memahami kultur Jakarta, memahami karakteristik Jakarta. Yang kedua, adalah sosok yang cepat mengambil keputusan, arakter eksekutor. Karena sekarang ini yang jadi persoalan kan soal eksekusi program, program kita sudah bagus tapi eksekusinya yang ngga ada,” tambah Gembong.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022 mendatang. Pihaknya akan mengikuti mekanisme, prosedur, dan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022 seperti pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran tersebut, DPRD diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. Rapat paripurna ini akan berlangsung pada 13 September mendatang.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali melalui keterangan resminya, Kamis (1/9).

Mendagri juga telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan usulan tiga nama Pj Gubernur.

"Untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama DPRD, tiga nama Kemendagri," kata Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Tiga nama usulan DPRD DKi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Kepala negara akan menggelar rapat untuk menentukan siapa penjabat gubernur yang dipilih dari usulan tersebut.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.