Pasangan Kekasih Rampok dan Bunuh Pemuda di Deli Serdang, Korban Ditikam 42 Kali
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Reval Fahruddin (18) di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Tiga orang yang menghabisi warga Jalan Kopi, Suka Maju, Binjai Barat, Kota Binjai, itu ditangkap, dua di antaranya pasangan kekasih.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Reval Fahruddin (18) di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Tiga orang yang menghabisi warga Jalan Kopi, Suka Maju, Binjai Barat, Kota Binjai, itu ditangkap, dua di antaranya pasangan kekasih.
Tiga tersangka yang diringkus yakni seorang pemuda YP alias W (23) dan kekasihnya YF (17) serta seorang remaja laki-laki berinisial AR (15). YP merupakan warga Jalan Paya Bakung Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, Deli Serdang. YF diketahui beralamat di Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai. Sementara AR diketahui tinggal di Jalan Banten, Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, Deli Serdang.
Para pelaku menghabisi korban untuk menguasai sepeda motor dan handphonenya. Mereka menjalankan peran masing-masing dalam pembunuhan itu. "YP menikam korban berulang-ulang dengan pisau. AR menikam berulang-ulang dengan obeng. Sementara YF umpan untuk memancing korban," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11).
Sebelum beraksi, ketiga tersangka menyusun rencana di salah satu warnet di Sunggal, Senin (2/11) sore. Mereka menjalankan rencananya hari itu juga.
YF yang berteman dengan Reval di Facebook memancing korban melalui chat. Dia mengajak korban melakukan hubungan badan. Mereka sepakat bertemu di Jalan Diski sekitar pukul 19.00.
Reval datang ke lokasi pertemuan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 putih. Di lokasi pertemuan itu, YF tidak sendiri. YP bersamanya. YF mengenalkan Pemuda itu sebagai teman yang pulang searah dengannya.
Reval kemudian membonceng YP dan YF. Mereka bonceng tiga menuju tempat kos YF.
Dalam perjalanan, YF mengarahkan agar korban melintasi Jalan Pertanian, Desa Serba Jadi, Sunggal. Di lokasi itulah, tiba-tiba YP menikam korban dengan pisau yang diambil dari sakunya.
Tikaman YP mengenai leher Reval. Korban terjatuh, begitu juga dengan YP dan YF yang ada di boncengan.
Ternyata AR sudah ditugaskan bersiap di lokasi. Dia memegangi korban. "Lalu YP menikam korban berulang kali di bagian pundak belakang dengan pisau dan tersangka AR juga menusuk tubuh korban berulang kali dengan obeng," papar Riko
Mereka kemudian menyeret jasad korban ke ladang jambu. Mereka lalu mengambil barang berharga milik korban, seperti HP merk Xiomi Note 4 dan sepeda motor.
Ketiga tersangka kemudian melarikan diri. Mereka akhirnya ditangkap setelah polisi menyelidiki penemuan mayat Reval di kebun jambu, dekat perkuburan Nasrani di Jalan Wakaf Gang Pertanian, Dusun 4 Paya Bakung, Desa Serba Jadi Senin (2/11) malam. Di leher, punggung, dan bagian tubuh lainnya ditemukan 42 luka tikaman.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ketiga tersangka teridentifikasi. Mereka awalnya diduga bersembunyi di Kota Tebing Tinggi, sebelum bergerak ke Asahan.
Ketiga tersangka diringkus di kos-kosan di Kelurahan Kisaran Naga, Kisaran, Asahan. Mereka kemudian diboyong ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka mengaku sudah 4 kali beraksi dengan modus serupa. Namun mereka baru kali ini membunuh korbannya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. "Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Riko.
(mdk/bal)