Parkir Liar di Jakarta Marak Lagi, Restoran Wajib Sediakan Lahan Parkir untuk Pengunjung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyoroti maraknya parkir liar di trotoar hingga bahu jalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyoroti maraknya parkir liar di trotoar hingga bahu jalan. Kondisi ini kerap mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satriadi Gunawan meminta para pengusaha restoran wajib menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Satriadi menjelaskan, trotoar bukan lah tempat parkir. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," kata Satriadi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/1).
Selain pengusaha, para pengunjung restoran diingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu jalan. Satriadi bilang, parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki," ucap dia.
Jaga Trotoar
Satriadi menyampaikan, Satpol PP DKI Jakarta juga bekerjasama dengan perangkat daerah serta unsur wilayah terkait untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
"Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua," katanya.