Panwaslu DKI: Rhoma Irama tak langgar SARA
Panwaslu menilai kasus Rhoma Irama itu tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif.
Panwaslu DKI Jakarta memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan SARA yang diduga dilakukan Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta. Dengan demikian, Panwaslu DKI tidak akan melanjutkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Kasus Rhoma Irama karena tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif maka Panwaslu DKI dengan kewenangan yang diberikan UU berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, dan tidak melanjutkan ke pihak kepolisian," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Minggu (12/8).
Menurutnya, unsur kampanye kumulatif yang dimaksud sesuai dengan UU 32 Tahun 2004, Pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal, Pasal 118 ayat 2 tentang kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah, Pasal 116 ayat 3 tentang kampanye di tempat ibadah.
"Dan Jo Bab IV SK KPU DKI Jakarta No 13 Tahun 2011 tentang cara kampanye," kata dia.
Selain itu, pihaknya memperoleh sejumlah fakta untuk menghentikan kasus itu. Salah satunya adalah, acara safari Ramadan di masjid tersebut digelar Harian Ibu Kota Pos Kota sejak 20 tahun yang lalu. Dalam setiap acara dikumpulkan para ulama, pemimpin dan umat.
"Rhoma Irama pada saat ceramah menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk ke putaran kedua. Rhoma Irama menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon. Rhoma Irama menyampaikan kepada jamaah yang seiman dalam hal ini Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Rhoma Irama tidak menyampaikan visi, misi dan program Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli," kata dia.
Seperti diketahui, rekaman video ceramah Rhoma Irama beberapa waktu lalu ramai menjadi pemberitaan. Dalam ceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta, itu Rhoma menyinggung soal identitas Jokowi-Ahok dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Sejumlah pihak lantas mempertanyakan ceramah si Raja Dandut itu karena dinilai SARA dan berkampanye di dalam masjid.(mdk/dan)