Panti Pijat di Tamansari Disidak Polisi, Satu Terapis Positif Covid-19
Mukti menyebut, terapis yang dinyatakan positif Covid-19 diboyong ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus menindak unit usaha yang diduga melanggar kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kali ini, ada dua tempat pijat di Tamansari Jakbar yang disisir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menerangkan, pihaknya mendatangi Spa New Relax dan Spa Suka Sehat.
Mukti menerangkan, totalnya ada enam orang terapis yang diamankan. Pihaknya meminta mereka untuk menjalani swab test antigen.
"Semua terapis itu 6 orang. Dari New Relax dua orang dan suka sehat 4 orang," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Mukti mengatakan, satu orang terbukti positif Covid-19. "Dari New relax ini positif satu orang. Ini sangat berbahaya dia tidak berhenti jalan terus sampai ketangkap ini," ucap dia.
Mukti menyebut, terapis yang dinyatakan positif Covid-19 diboyong ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet.
Mukti mengingatkan, operasi masih berlangsung sebagaimana perintah dari Kapolda Metro Jaya. Menurut dia, pelanggar PPKM dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya akan diproses hukum. Tempat sudah kita segel dan police line," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kendaraan Taktis di Jalan Dinilai Semakin Membuat Warga Tertekan di Tengah Pandemi
VIDEO: Sidak Wagub DKI Temukan 4 Karyawan Positif Covid-19 Masih Masuk Kantor
Selama PPKM Darurat, Mobilitas Penduduk di Jabodetabek Turun Drastis
Polisi Lakukan Restorative Justice ke Panti Pijat Langgar PPKM Darurat
Pemerintah Revisi Aturan WFO Sektor Esensial pada PPKM Darurat
Polri Temukan 332 Pelanggran Selama Lima Hari Gelar Operasi Aman Nusa 2021