LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pansus Wagub DKI akan Kunker ke 2 Provinsi untuk Rumuskan Tata Tertib

Sangaji menegaskan, Jakarta akan menetapkan siapa Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan DPRD 2014-2019 berakhir.

2019-05-27 21:16:39
Bursa Cawagub DKI
Advertisement

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mohamad Sangaji menyatakan pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke dua provinsi. Menurutnya, kunker ini bisa memberikan gambaran kepada DPRD DKI dalam menjalani proses pemilihan wakil gubernur. Salah satunya adalah dengan merumuskan tata tertib.

"Dengan dua provinsi yang sama menjadi masukan dalam proses perumusan tata tertib," tukas Sangaji saat dihubungi wartawan, Senin (27/5/2019).

Dia mengatakan, anggota pansus telah mendapat rekomendasi dari DPRD Riau pada minggu lalu. Namun, Sangaji tidak menjelaskan hasil kunker di Provinsi Riau tersebut.

Advertisement

Sedangkan, kunker kedua sendiri akan dilaksanakan kembali pekan ini ke Kepulauan Riau. Menurutnya, kunker ke dua provinsi itu dilakukan karena juga pernah mengalami kekosongan wagub seperti yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini.

Sangaji menegaskan, Jakarta akan menetapkan siapa Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan DPRD 2014-2019 berakhir. "Sebagai ketua pansus, saya akan upayakan dalam waktu dekat kita sudah punya wakil gubernur yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Advertisement

Kedua usulan nama tersebut harus diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan Wagub DKI.

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.

Menurutnya, teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

Baca juga:
Ahmad Syaikhu Tetap Pilih Cawagub DKI Sebelum Pelantikan Anggota DPR
Bila Lolos Ke Senayan, Ahmad Syaikhu Harus Pilih DPR atau Wagub DKI
Pansus Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno Rapat Perdana
Pansus Pemilihan Wagub DKI Mulai Bekerja Pekan Depan
Ahmad Syaikhu Harap Pemilihan Wagub DKI Jadi Prioritas Agar Beban Gubernur Tak Berat
Anies Baswedan Maklumi DPRD DKI Belum Bisa Pilih Wagub DKI

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.