LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pandangan Kemendagri Soal Langkah Pemprov Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Formula E

Aturan pinjaman daerah yang berlaku yaitu PP tahun 2018 bukan lagi menggunakan PP tahun 2011. PP tahun 2018 Pasal 12 Ayat 3 menyebutkan "pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai."

2021-11-11 11:25:45
Formula E di Jakarta
Advertisement

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian mengatakan tak ada kewajiban Pemprov DKI Jakarta meminta persetujuan DPRD dalam melakukan peminjaman jangka pendek terkait pembiayaan penyelenggaraan Formula E. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 3 tentang pinjaman jangka pendek.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD," ucap Ardian kepada merdeka.com, Kamis (11/11).

Ardian menuturkan, aturan pinjaman daerah yang berlaku yaitu PP tahun 2018 bukan lagi menggunakan PP tahun 2011.
PP tahun 2018 Pasal 12 Ayat 3 menyebutkan "pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai."

Advertisement

Selain itu, Ardian juga menyampaikan, bahwa pinjaman jangka pendek tidak sebatas untuk pembayaran gaji pegawai.

"Pembayaran gaji pegawai hanya salah satunya, sepanjang belanja yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek ada di APBD hal tersebut diperkenankan," kata Ardian.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyatakan pinjaman uang dari Pemprov DKI ke Bank DKI untuk Formula E melanggar aturan. Pinjaman ke Bank DKI untuk Formula E sebesar Rp180 miliar.

Advertisement

"Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan," kata Gilbert, Rabu (10/11).

Politikus PDIP itu mengatakan, peminjaman uang harus didasari program yang sudah berjalan. Sementara, program Formula E kegiatan yang belum berjalan, dengan demikian, Gilbert menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk melegalkan pinjaman daerah ke Bank DKI.

"Ini menjadi pertanyaan saya, apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar," tuturnya.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Dalam Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 disebutkan "Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas."

Dalam penjelasan Pasal 12 ayat 4 peraturan yang sama, pinjaman jangka pendek yang dimaksud menutup kekurangan arus kas bukan untuk pembiayaan program baru melainkan untuk pengelolaan kas seperti pembayaran gaji pegawai.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.