Pajak Progresif kendaraan akan diterapkan tahun depan
Aturan itu dilaksanakan untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta yang mengakibatkan kemacetan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Jakarta. Aturan tersebut diterapkan untuk mengurangi pertambahan kendaraan bermotor yang mencapai 1.218.000 unit dalam rentang Januari hingga Oktober dan menjadi penyebab kemacetan di Jakarta.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan aturan tersebut merupakan revisi aturan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010.
"Revisi tersebut akan diajukan pertengahan Desember 2013 ke DPRD dan diharapkan akan diterapkan mulai berlaku pada tahun depan," ujar Iwan di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Iwan menegaskan pajak progresif tersebut akan dinaikkan 100 persen dari Perda yang lama. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pertambahan kendaraan bermotor yang mencapai 2.200 unit. Pertambahan kendaraan tersebut terlihat sewaktu pengguna kendaraan melakukan bea balik nama untuk kendaraan baru.
"Khusus DKI Jakarta itu pertambahannya per hari 1.500-1.600 kendaraan motor. Ini terekam dari bea balik nama kendaraan. Roda empat itu 600 unit per hari," kata dia.
Rencana kenaikan pajak progresif yang akan diberlakukan pada Perda Nomor 8 Tahun 2010 yaitu kendaraan pertama pajaknya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen.
Dalam revisi tersebut akan dinaikkan 100 persen menjadi kendaraan pertama pajaknya 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, kendaraan ketiga 3 persen serta kendaraan keempat dan seterusnya menjadi 8 persen.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pajak progresif harus diberlakukan pada awal tahun depan, sehingga mengurangi pertumbuhan kendaraan yang ada di Jakarta.
"Kita harus segera terapkan pajak progresif pada awal tahun depan. Ini langkah paling cepat yang bisa kita lakukan," kata Ahok.
Ahok menjelaskan penerapan pajak tersebut lebih cepat dibandingkan menerapkan ERP dan Parkir on the street bertarif. Alasannya, realisasi kedua program tersebut harus melakukan pemasangan berbagai peralatan.
Sedangkan, penerapan pajak progresif hanya membutuhkan Perda yang telah disahkan DPRD. "Tambahannya paling cuma pasang stiker. Ini antisipasi paling cepat dibanding yang lain," pungkas Ahok.(mdk/dan)