Ombudsman: Tilang Tak Lulus Uji Emisi Tidak akan Kurangi Jumlah Kendaraan
Dia menuturkan, sejatinya pelaksanaan tilang bagi kendaraan tidak sesuai standar emisi gas buang merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan koalisi masyarakat sipil atas pencemaran udara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tidak sesuai standar emisi gas buang tidak otomatis mengurangi volume kendaraan. Hanya saja, adanya kebijakan ini sedikitnya memperbaiki kualitas udara ibu kota.
"Sebetulnya tidak akan mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi secara signifikan tapi akan memperbaiki emisi buang dari kendaraan pribadi mereka," katanya di Jakarta, Rabu (27/10).
Dia menuturkan, sejatinya pelaksanaan tilang bagi kendaraan tidak sesuai standar emisi gas buang merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan koalisi masyarakat sipil atas pencemaran udara.
Selain itu, kebijakan tilang juga dianggap sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Oleh karenanya adalah hal lumrah jika Pemprov DKI menerapkan kebijakan tilang yang secara efektif dimulai pada 13 November.
"Upaya untuk melaksanakan Pergub ini merupakan langkah baik dalam sisi pelayanan publik," ungkapnya.
Namun, Teguh mengingatkan agar Pemprov DKI tidak lalai dalam menyediakan fasilitas transportasi publik yang ramah dan nyaman. Sebab dengan adanya kebijakan tilang bagi kendaraan tidak ramah lingkungan, setidaknya akan berpengaruh terhadap kuantitas penumpang transportasi publik.
"Mendorong Pemprov DKI untuk mempercepat proses penambahan dan pengintegrasian sistem transportasi publik di Jakarta agar bisa mengakomodasi kebutuhan warga untuk bepergian dengan moda transportasi umum dengan aman, dan nyaman," imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai 13 November 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.
Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu," katanya, dilansir Antara, Selasa (26/10).
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," ujar Syafrin.
Dia menambahkan, uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7 ribu per jam.
Baca juga:
DKI Mulai Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai 13 November 2021
Pemprov DKI Sosialisasi Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Pengusaha: Kadin Net Zero Hub Bantu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca 29 Persen di 2030
Kadin Bawa Agenda Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di COP26 Glasgow
Tekan Emisi Karbon, Indika Energy Mulai Lepas Aset Batubara
Ini Sektor Penyumbang Emisi Karbon Terbesar Versi Kemenperin