Ombudsman DKI Kritik Usul DPRD Minta Disdik Biayai Siswa Tak Lolos PPDB
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, meminta Dinas Pendidikan memikirkan nasib peserta didik baru yang tidak lolos seleksi jalur zonasi. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan membiayai pendidikan pelajar itu di sekolah swasta yang menerimanya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, meminta Dinas Pendidikan memikirkan nasib peserta didik baru yang tidak lolos seleksi jalur zonasi. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan membiayai pendidikan pelajar itu di sekolah swasta yang menerimanya.
Ombudsman DKI Jakarta mempertanyakan usulan itu. Ketua Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho, menilai tidak ada dasar hukum atau indikator yang mewajibkan Dinas Pendidikan menanggung biaya peserta didik yang masuk ke sekolah swasta dengan alasan tidak lolos seleksi.
"Indikatornya apa? Nanti semua mau masuk swasta yang mahal dengan alasan akreditasinya sama dengan negeri," kata Teguh kepada merdeka.com, Selasa (7/7).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan peserta didik dengan kemampuan daya ekonominya kurang. Pemprov DKI, katanya, telah mengakomodir keringanan untuk pendidikan di kalangan ekonomi kelas bawah melalui kartu Jakarta Pintar (KJP).
Lagipula, imbuhnya, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, Pemprov DKI telah menyelaraskan kualitas pendidikan di Jakarta dengan cara jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan kepindahan orang tua. Ditambah adanya jalur zonasi bina RW dengan tambahan kuota 4 bangku per kelas, kendati Teguh mengkritik adanya tambahan tersebut karena akan membebani Kemendikbud.
"Ini sebetulnya salah, karena itu akan membebani Kemendikbud. Daerah lain akan meminta hal yang sama," tandasnya.
Dia juga pesimis jika terdapat usulan Pemprov DKI memperbanyak sekolah negeri. Hal ini sulit direalisasikan sebab harga tanah di Jakarta sangat tinggi.
Dibanding berkutat pada kuota sekolah negeri yang dikatakan Teguh tidak akan pernah mencukupi, ia meminta Pemprov DKI memberikan dukungan sarana prasarana, dukungan capacity building terhadap guru, agar biaya sekolah swasta bisa sama terjangkaunya dengan sekolah negeri.
"Jadi enggak ada lagi orang rebutan PPDB sekolah negeri," kata dia.
Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI menilai tidak tertampungnya peserta didik untuk sekolah negeri acap kali menjadi masalah rutin. Ketersediaan sekolah dengan calon peserta didik disebutnya sangat timpang.
"Dari 5 tahun lalu tidak pernah ada sekolah baru, SD, SMP mau pun SMA jadi bagaimana mau tertampung? Dari kejadian ini malah wajib Pemda bertanggung jawab terhadap korban PPDB untuk membiayai para siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta," kata Basri, Selasa (7/7).
Dia menilai, Dinas Pendidikan memiliki anggaran cukup untuk mengakomodir peserta didik yang terpaksa masuk ke sekolah swasta. Andai tidak memiliki anggaran, dia meminta anggaran Formula E diperuntukan sebagai biaya akomodasi.
"Banyak dana yang bisa dipakai. Batalkan E Formula," jelasnya.
Nantinya, kewajiban Pemprov untuk membiayai peserta didik di sekolah swasta hingga lulus. Sementara pemilihan sekolah swasta bisa dipilih oleh Pemprov ataupun peserta didik, dengan catatan jarak sekolah tidak jauh dari tempat tinggal.
"Ditentukan juga boleh, siswa pilih juga boleh yang penting dekat dengan rumah," tandasnya.
Baca juga:
DPRD DKI Minta Anggaran Formula E Digunakan untuk Biayai PPDB yang Tak Lolos Zonasi
Ini Penjelasan Kemendagri Terkait Permasalahan PPDB DKI
PPDB 2020, Kadisdik Jabar Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat Rekomendasi Siswa
Kapasitas Sekolah Negeri Terbatas, Sekda DKI Ingatkan Masih Ada Swasta
Kemendagri, Kemendikbud dan Pemprov DKI Sudah Temukan Titik Temu Soal PPDB
Pemprov DKI Bakal Revisi Juknis PPDB Terkait Jalur Zonasi di Jakarta