LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ogah Ikut-ikutan, Ketua DPRD DKI Minta Anies Jual Saham Bir Pakai Hak Diskresi

Politikus PDIP itu berujar, langkah diskresi seorang gubernur bukan hal tabu. Lagi pula, imbuhnya, beberapa gubernur sebelumnya pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan Pemda.

2021-03-17 12:01:37
Prasetio Edi Marsudi
Advertisement

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersikeras menolak rencana divestasi saham Pemerintah Provinsi di PT Delta Djakarta Tbk, dengan alasan nilai penjualan irasional. Namun, jika eksekutif tetap ingin merealisasikan rencana, langkah itu bisa digunakan jika Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan diskresi tentang penjualan saham.

"Ya sudah jual, kalau enggak ada kajiannya saya enggak ikut-ikut, silakan ini diskresi," katanya dalam bincang bersama Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, di Chanel Youtube Akbar Faisal, dikutip pada Rabu (17/3).

Politikus PDIP itu berujar, langkah diskresi seorang gubernur bukan hal tabu. Lagi pula, imbuhnya, beberapa gubernur sebelumnya pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan Pemda.

Advertisement

Untuk itu, Pras menyatakan, secara tegas menolak rencana divestasi saham dan mempersilakan Anies menggunakan hak diskresinya dalam rencana yang dimuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

"Gubernur punya diskresi kok di zaman sebelumnya juga ada diskresi dengan dia sendiri silakan saja dilakukan, tapi saya enggak ikut ikut," ujarnya.

Diskresi merupakan kebebasan dalam mengambil keputusan untuk menghadapi satu situasi. Hak diskresi pada Kepala Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Advertisement

Pasal 24 dalam undang-undang ini menyebutkan diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk;
A. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
B. Mengisi kekosongan hukum;
C. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Diskresi meliputi;

A. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan,
B. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur
C. Pengambil Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas
D. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Baca juga:
Ketua DPRD DKI Tantang Anies Jual Saham Bir, Ingatkan Konsekuensi Hukum
Saham Bir 'Dipelukan' DPRD DKI
Soal Saham Bir, Gerindra Heran Ketua DPRD DKI Tak Mau Diajak Rapat
Pemprov DKI Sebut Dividen PT Delta Djakarta Tidak Selaras RPJMD 2017-2022
CEK FAKTA: Tidak Benar Video Anies Baswedan Korupsi Rp100 M dari Saham Miras DKI
Pemprov DKI akan Serahkan Kajian Penjualan Saham PT Delta ke DPRD
Ketua DPRD Ingatkan Anies: Perusahaan Bir Sumbang Rp100 M, Tak Bisa Sembarang Dijual

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.