LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ngaku Polisi Modal Pistol Mainan dan Lencana, Coba Gasak HP dan Uang Korban

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, pelaku ngaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kartu identitas. Namun, malah mengambil dompet dan telepon genggam.

2023-03-29 13:35:46
Polisi Gadungan
Advertisement

Berbekal pistol mainan dan lencana polisi, Yono Kuswanto (64) mencoba menggasak telepon genggam dan sejumlah uang. Korbannya adalah ibu-ibu bersama anaknya yang sedang menunggu di Halte Bus kawasan Clincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, pelaku ngaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kartu identitas. Namun, malah mengambil dompet dan telepon genggam.

"Pelaku bilang ke korban 'Ibu jangan takut saya ini petugas, saya punya ini' sambil menunjukkan senjata mainan dan lencana kepolisian," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3).

Advertisement

Terpisah, Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan kronologinya. Korban bersama adik dan anaknya baru saja pulang dari kampung di kawasan Brebes.

Saat itu, ketiganya turun di depan halte kawasan Clincing, Jakut. Rencanaya korban ingin melanjutkan perjalanan menggunakan taksi online menuju ke rumahnya di Kampung Tegal, Koja Jakarta Utara.

"Pada saat menunggu mobil Grab, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor," kata Haris.

Advertisement

Haris menerangkan, pelaku mencoba melarikan diri setelah mengambil barang-barang berharga milik korban. Beruntung aksinya digagalkan.

"Adik korban melihat gelagat pelaku ingin kabur, langsung menarik jaket pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Polsek Clincing Jakut. Guna mempertanggug jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.