Nasib Akhir MS, Sempat Buang Bayi hingga Menikah di Mapolres Jakarta Timur
Pengelola rumah susun, meminta keluarga MS termasuk sang bayi untuk pindah tempat tinggal. Alasannya, agar menjaga tumbuh kembang bayi dari sisi psikologis.
Polres Metro Jakarta Timur menggelar prosesi akad nikah terhadap pasangan muda. Perempuan yang sudah berstatus istri itu merupakan tersangka atas tindakan pembuangan bayi dan penelantaran anak.
Tersangka MS, saat ini tengah ditahan karena sempat membuang bayi hasil hubungannya dengan sang kekasih ND, ke Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Beruntung, bayi baru lahir itu berhasil diselamatkan dan dirawat oleh orangtua MS.
Selain berstatus tersangka, akibat tindakan tak terpuji itu, MS dan keluarga yang tinggal di rumah susun Jatinegara menuai konsekuensi. Pengelola rumah susun, meminta keluarga MS termasuk sang bayi untuk pindah tempat tinggal. Alasannya, agar menjaga tumbuh kembang bayi dari sisi psikologis.
Pengelola Rusun pun berkirim surat pemberitahuan kepada keluarga MS dengan nomor surat 3915/RR.02.01 yang isinya imbauan untuk pindah tempat tinggal.
Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menjelaskan landasan pengiriman surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut.
"Kalau dia besar nanti, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak kasarnya nanti di-bully? Kamu kan anak yang mau dibunuh, Kamu kan anak yang tidak diinginkan, kamu kan dibuang sama mama kamu. Nah itu kan artinya secara tumbuh kembang buat jiwanya enggak bagus," jelas Dwiyanti kepada wartawan, Senin (4/7).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Di hari akad nikah MS dan ND, Riza hadir ke Mapolres Jakarta Timur, namun tidak menyaksikan pernikahan tersebut.
Riza berujar, Pemprov DKI bersama Polres Metro Jakarta Timur dan tokoh masyarakat terkait masalah ini, akan mencari jalan tengah terhadap nasib keluarga MS dan sang bayi.
"Nanti kita carikan solusi yang terbaik harus mendengarkan pendapat keluarga, aparat hukum juga dari pengelola dan dari masyarakat semua masih ada waktu kita cari solusi yang terbaik buat semuanya," ujar Riza di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/7).
Riza berujar, jalan tengah tersebut bukan sebagai bentuk pembelaan tindakan MS. Namun menurutnya, kesalahan MS tidak bisa secara otomatis ditanggung seluruh keluarga terlebih lagi bayi baru lahir.
"Kita harus bijaksana dan adil siapa yang bersalah siapa yang dihukum. Keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikutsertakan untuk menerima sanksi," jelasnya.
MS, saat ini dijerat dengan Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.
(mdk/eko)