Nasib Ahok sebagai Gubernur diperkirakan baru diputuskan Mei 2017
Putusan terkait nasib Ahok sebagai Gubernur akan keluar pada Mei 2017 seiring adanya putusan vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Kemendagri tengah mendalami langkah apa yang akan diambil jika cuti kampanye Ahok usai.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa mengambil keputusan atas nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI. Ahok belum bisa dinonaktifkan sebagai gubernur karena sidang kasus dugaan penistaan agama masih berjalan dan belum ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Plt Gubernur DKI Sumarsono menyatakan jika hakim menetapkan Ahok divonis penjara lima tahun atau lebih, maka secara otomatis Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur. Kemendagri yang bertanggung jawab atas nasib Ahok masih menunggu putusan atau vonis sidang.
"Nunggu kejelasan, istilahnya Pak Mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Pria yang akrab disapa Sonny ini memperkirakan, putusan terkait nasib Ahok sebagai Gubernur akan keluar pada Mei 2017 seiring adanya putusan vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Iya incrahtnya bisa sampai Mei. Yang jelas sampai saat ini kami belum dapat memutuskan masih digodok di biro hukum Mendagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan Pak Mendagri," ucapnya.
Saat ini Ahok sudah berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif dikarenakan sedang cuti kampanye. Sehingga pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan. "Dan tidak mungkin kita menonaktifkan seseorang yang sudah nonaktif tetapi habis cuti harus diperjelas," ujar Sumarsono.
Kemendagri tengah mendalami langkah apa yang akan diambil jika cuti kampanye Ahok usai. "Itu sedang dibahas di internal meminta kejelasan ke pengadilan maupun kumham," tutupnya.
(mdk/noe)