Nakhoda KM Zahro Express jadi tersangka kebakaran kapal
Nahkoda KM Zahro Express jadi tersangka kebakaran kapal. Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan nahkoda KM Zahro Express, Mohammad Nali sebagai tersangka kebakaran kapal yang menewaskan 23 orang. Penetapan itu usai Nali diperiksa selama 1x24 jam, dari Senin (2/1) kemarin.
Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan nahkoda KM Zahro Express, Mohammad Nali sebagai tersangka kebakaran kapal yang menewaskan 23 orang. Penetapan itu usai Nali diperiksa selama 1x24 jam, dari Senin (2/1) kemarin.
"Penetapan tersangka ini karena melanggar Pasal 302, nahkoda melayarkan kapal yang tidak layak laut mengakibatkan kematian," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar melalui siaran pers yang diterima merdeka.com Selasa (3/1).
Nali pun terancam hukuman penjara 10 tahun. "Ancamannya 10 tahun," katanya.
Sebelumnya, kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari pelabuhan di Muara Angke, Jakarta Utara menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran Zahro Express. Jumlah penumpang yang dinyatakan hilang 17 orang, sedangkan jumlah korban yang mengalami luka 17 orang. 194 penumpang dipastikan selamat.
Baca juga:
Cerita pilu dan menyedihkan para korban KM Zahro terbakar
Polisi sebut jumlah korban kapal KM Zahro Express masih simpang siur
Kapal wisata terbakar, pemerintah harus evaluasi transportasi
Insiden kapal terbakar, pemilik KM Zahro segera diperiksa polisi
Kisah Sari selamat dari kapal terbakar sambil gendong anaknya
Sumarsono akan pecat pegawai Dishub 'nakal' penyebab kapal terbakar