LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Mulai Hari Ini, Terminal Pulogebang Beroperasi 24 Jam Layani Penumpang

Kendati begitu, pengelola terminal juga terus mengutamakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19. Mulai dari cek suhu tubuh, hingga penggunaan masker oleh penumpang.

2020-06-08 13:42:47
PSBB Jakarta
Advertisement

Mulai hari ini, Terminal Pulogebang Jakarta Timur sudah beroperasi 24 jam. Terminal akan melayani penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam meskipun saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang masa transisi.

"Mulai hari ini, operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang, Afif Muhroji, saat dihubungi, Senin (8/6).

Kendati begitu, pihaknya juga terus mengutamakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19. Mulai dari cek suhu tubuh, hingga penggunaan masker oleh penumpang.

Advertisement

Afif juga menyatakan jumlah penumpang pada setiap angkutan dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

"Penumpang juga tetap diwajibkan dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)," jelasnya.

Advertisement

Perkantoran di Jakarta

Sementara itu, perkantoran wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi meski saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Kegiatan tersebut dimulai hari ini Senin (8/6).

Kendati begitu, perkantoran tersebut harus tetap melakukan kegiatan berdasarkan protokol corona atau Covid-19. Salah satunya yakni dengan melakukan pembatasan jumlah karyawan.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Aturan tersebut juga telah ditetapkan berdasarkan Pasal 13, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Selain itu pemimpin atau penanggung jawab perusahaan dapat melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja hingga menerapkan protokol yang ada.

Bila ada pelanggaran Pergub tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp25 juta. Untuk pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.