Mulai 6 Juli, Bioskop di Jakarta Sudah Diizinkan Buka
Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang/kolam renang masih dilarang untuk dibuka.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memutuskan untuk mengizinkan bioskop beroperasi di masa perpanjangan fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Izin tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020.
SK ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf, Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli. Dalam SK tersebut, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli. Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.
Pun halnya untuk pelaksanaan pertemuan. Dinas Parekraf membolehkan acara pertemuan pada 6-16 Juli.
Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang/kolam renang masih dilarang untuk dibuka.
Dibukanya sejumlah sektor pariwisata, Dinas Parekraf juga mencantumkan sejumlah protokol di setiap sektor.