Mulai 16 Mei 2016, kawasan 3 in 1 resmi dihapus
Alasan Ahok, tidak ada perbedaan intensitas kendaraan saat penerapan 3 in 1 maupun uji coba penghapusan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan menghapus permanen kawasan 3 in 1. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ahok mengatakan, sudah tidak mungkin lagi melanjutkan program pengendalian kendaraan tersebut. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dishubtrans DKI Jakarta, tidak ada perbedaan intensitas kendaraan baik saat penerapan 3 in 1 maupun ketika uji coba penghapusan kawasan 3 in 1.
"Pokoknya 3 in 1 sudah pasti tidak ada. Tinggal apakah menunggu langsung ERP (Electronic Road Pricing) atau ganjil genap," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Ahok menjelaskan, penghapusan kawasan 3 in 1 akan langsung diterapkan setelah uji coba selesai atau tepatnya pada 16 Mei 2016. "Sudah, gampang itu aturannya. Langsung tanggal 16 sudah itu kok," tegasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta akan membentuk forum group discussion untuk membahas kelanjutan pengendalian kendaraan pasca penghapusan kawasan 3 in 1. Forum tersebut akan menentukan apakah akan menggunakan ERP atau sistem ganjil genap.
"Ganjil genap akan memakai jalur yang sama kalau sampai jadi. Jam mungkin agak nambah 1 jam saja kalau sampai jadi. Tp tidak tahu, ini butuh diskusi grup dulu," jelasnya.