LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

BK DPR diminta tegakkan aturan larangan merokok

"Sekali lagi menurut saya ini tugas dari pimpinan dewan dan BK agar peraturan tersebut ditegakkan," ujar Hadjriyanto.

2012-04-16 15:49:52
Larangan Merokok
Advertisement

Larangan merokok coba diterapkan kembali di Gedung DPR RI melalui penempelan stiker di setiap sudut ruangan yang ada di tempat kerja wakil rakyat itu. Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hadjriyanto Thohari, larangan tersebut akan berjalan efektif jika Badan Kehormatan (BK) DPR ikut menegakkan peraturan tersebut.

"Efektif dan tidaknya tergantung pada BK. Kan BK yang mempunyai tugas menegakkan kode etik. Maka BK dan pimpinan yang bertugas menegakkan kode etik," jelas Ketua DPP Golkar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Lanjutnya, larangan merokok sendiri sudah lama dicanangkan. Tetapi malah tak sedikit menimbulkan polemik bagi anggota dewan yang merokok dan tidak merokok. Namun pada akhirnya, polemik tersebut tidak terselesaikan dengan sebuah keputusan yang baik.

"Sekali lagi menurut saya ini tugas dari pimpinan dewan dan badan kehormatan agar peraturan tersebut ditegakkan," terangnya.

Sementara itu, di MPR sendiri sudah lama larangan merokok diberlakukan. Karena di MPR sendiri sidang dan rapat tidak seinsentif di DPR maka tak akan seheboh di DPR.

"Ya saya setuju, karena larangan merokok itu bagian dari penegakan kode etik. Di mana kode etik harus menghormati rapat dan sidang. Jauhi perilaku yang tidak mencerminkan kepada rapat dan sidang itu," jelasnya.

Seperti diberitakan, hampir di semua sudut gedung DPR RI, hari ini ditempeli pelarangan merokok. Mulai dari ruangan lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan paripurna, ruang wartawan hingga ruangan pimpinan DPR. Larangan merokok itu bertulisan 'Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009) Terima Kasih untuk Tidak Merokok.

Pelarangan tersebut bersumber dari Kesekjenan DPR RI. "Iya, itu disuruh pengelola gedung kesekjenan DPR," kata seorang petugas, sambil menempel stiker di ruang lobi Gedung Nusantara III.

Ketika ditanya apakah gedung MPR dan DPD juga ditempeli stiker dilarang merokok. Petugas tersebut belum mengetahui karena ia hanya diperintahkan untuk menempel di kawasan Gedung DPR.


(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.