LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Motor dilarang lewat HI, DKI tak sediakan lahan parkir

Pemotor dipersilakan parkir motor di IRTI Monas, Sarinah dan gedung di sepanjang jalan.

2014-11-11 11:35:51
Aturan Lalu Lintas
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kendaraan roda dua dilarang melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Nantinya pemotor silakan mencari sendiri lokasi parkiran untuk memarkirkan kendaraan mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M Akbar mengatakan, pihaknya memang tidak menyediakan kantung parkir untuk motor yang akan melintas.

"Kita tidak menyediakan khusus. Karena bisa memanfaatkan gedung parkir yang ada di IRTI Monas, Sarinah atau gedung sepanjang jalan," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/11).

Dia menambahkan, larangan ini diberlakukan untuk mengurangi lalu lintas sepeda motor yang melintas di jalur tersebut.

Kebijakan ini rencananya mulai berlaku bulan Desember. Kebijakan ini pun mendatangkan pro dan kontra.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.