LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Molor 5 Jam, Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Pekan Depan

Sidang yang sempat tertunda selama lima jam ini, dijelaskan Saifuddin, karena dirinya harus memutus perkara pada sidang yang lain.

2021-12-16 18:00:01
Korupsi Tanah Munjul
Advertisement

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur untuk kembali dilanjutkan pada Rabu (23/12) pekan depan. Usai molor selama 5 jam dari jadwal yang ditentukan seharusnya pukul 13.00 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

"Sidang kita tunda Kamis depan tanggal 23, kita mulai pagi hari jam 10," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri seraya menutup sidang pada Rabu (16/12).

Sidang yang sempat tertunda selama lima jam ini, dijelaskan Saifuddin, karena dirinya harus memutus perkara pada sidang yang lain. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak yang berada di lokasi, sehingga sidang baru dimulai sekitar pukul 17.00 Wib.

Advertisement

"Mohon maaf sidang tidak bisa cepat kita mulai," ujarnya.

Padahal, seharusnya dalam sidang yang dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya, Yurisca selaku Notaris, Harbandiono selaku pegawai Sarana Jaya, dan Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Sarana Jaya.

Adapun, dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Advertisement

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Saksi Ungkap Eks Dirut Perumda Jaya Marah Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi
Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara Mendadak
Saksi Mengaku Tak Tahu Tanah Munjul Dibeli untuk Proyek Rumah DP Nol Rupiah
Sidang Korupsi Tanah Munjul, Kongregasi Suster Ngaku Jual Tanah Rp2,5 Juta Per Meter
Selain di Munjul, KPK Duga Pengadaan Tanah Lainnya di Jakarta Bermasalah
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 6 Anggota DPRD DKI dalam Korupsi Tanah Munjul

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.