LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Mobilitas 10 Ruas Jalan Jakarta Malam Ini Dibatasi, Berikut Kendaraan Boleh Melintas

Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun demikian ada beberapa yang diberikan pengecualian artinya tetap diperbolehkan melintas.

2021-06-21 14:13:47
PPKM
Advertisement

Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan berkaitan dengan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 ruas titik mulai malam ini. Ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus dari aparat keamanan dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (21/6).

Yusri menjelaskan, kendaraan yang masuk nantinya diseleksi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Menurut dia, pembatasan mobilitas pengendara ini dilakukan sebagai salah satu cara meminimalkan terjadinya kerumunan yang berimbas pada penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap dia.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas pengguna jalan itu merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Adapun, pemilihan 10 ruas jalan berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur," kata dia di Polda Metero Jaya.

Advertisement

Sambodo menuturkan pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun demikian ada beberapa yang diberikan pengecualian artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkann. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar dia.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel iru juga masih diperbolehkan. Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari tni dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menambahkan.

Sambodo mengatakan, masa berlaku aturan pembatasan pengguna jalan ini bersifat situasional. Artinya apabila situasi dianggap suah membaik, maka kebijakan itu akan ditarik.

"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," ujar dia.

Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Sabang, Jakarta Pusat.
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.