Mobil Tabrak Polisi hingga Terseret 5 Meter, Sopir Jadi Tersangka
Budhi mengatakan, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan menggunakan peluru karet. Kendaraan akhirnya berhenti setelah menghantam trotoar.
Polisi menetapkan pengemudi mobil yang menabrak anggota perintis patroli presisi sebagai tersangka. Pelaku inisial MAZ bersama rombongan dikejar petugas usai mengeroyok wanita di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juni 2022 dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.
"MAZ selaku pengemudi mobil sedan menabrak anggota kita sampai terseret kurang lebih 5 meter," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Herdi Susianto saat konferensi pers, Jumat (10/6).
Budhi menerangkan, MAZ mengendarai sedan berwarna silver tak menghentikan kendaraan karena indikasi beberapa orang yang terlibat pengeroyokan berada di mobil tersebut. Budhi mengatakan, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan menggunakan peluru karet. Kendaraan akhirnya berhenti setelah menghantam trotoar.
"Di awali dengan peluru karet saat itu kemudian tidak berhenti tembakan peringatan, kemudian dilakukan penembakan berikutnya mengarah ke kap tetapi juga tidak berhenti kemudian tembakan diarahkan ke kaca belakang. Pada saat itu mungkin sopirnya kaget," ujar dia.
Budhi menerangkan, anggota perintis presisi yang menjadi korban mengalami luka. Bahkan hasil visum, korban mengalami retak tulang dan dokter menyarankan untuk dipasang pen.
"Dokter menyebutkan bahwa korban ini mengalami retak tulang dan ini harus menjalani operasi atau tindakan dan saran dari dokter agar di pasang pen," ujar dia.
Atas perbuatannya, MAZ dijerat Pasal 360 junto Pasal 212 KUHP. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Kronologi Anggota Polisi Ditabrak Mobil Gerombolan Pemuda di Jaksel
Bubarkan Keributan, Anggota Polisi Malah Ditabrak dan Terseret Sejauh Lima Meter
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Ini Reaksi Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari
Penabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Bui
Kini Jadi DPO, Ini 5 Fakta Pria di Bekasi Pura-pura Tewas Demi Asuransi Rp3 Miliar
Dipecat TNI, Kolonel Priyanto Dijebloskan ke Penjara Sipil