Mobil Dikendarai Tabrak Pria hingga Meninggal, Pegawai Dinas Pertamanan DKI Tersangka
Tersangka ditetapkan dengan Pasal 310 ayat 4. Diketahui pasal tersebut berbunyi, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sopir truk tangki air Dinas Pertamanan DKI Jakarta, M. Nuropik ditetapkan polisi sebagai tersangka. Nuropik ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Mulyadi Marjuki (52) hingga meninggal dunia saat berolahraga.
"Sudah ditetapkan tersangka dan pengemudi kendaraan tangki tersebut saat ini diamankan di kantor kami," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto dalam keterangannya, Sabtu (5/6).
Teguh menjelaskan, tersangka ditetapkan dengan Pasal 310 ayat 4. Diketahui pasal tersebut berbunyi, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kami tetapkan Pasal 310(4) UU LLAJ," ujar dia.
Marjuki tewas tertabrak truk tangki air milik Dinas Pertamanan DKI Jakarta bernomor polisi B 9404 PMA pada Kamis 3 Juni 2021, di kawasan banjir kanal timur (BKT) dekat SPBU jalan RS. Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak tertolong akibat luka di kepala.
"Truk tangki air yang dikemudikan M Nuropik tengah berjalan mundur di lokasi kejadian. Lalu, bagian belakang mobil tiba-tiba menabrak korban. Diduga pelaku kurang hati hati kemudian body bagian belakang menabrak pejalan kaki yang sedang berolah raga sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunianya," tandasnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sedang Olahraga, Seorang Pria Tewas Tertabrak Mobil Dinas Pertamanan DKI
Jelang Subuh, Honda Jazz Terbalik usai Tabrak Pembatas Jalan di Simpang Semanggi
Viral Mobil Nyemplung ke Danau Toba hingga Telan Korban Jiwa, Ini Faktanya
Mobil Tercebur ke Danau Toba, 1 Meninggal 3 Luka
1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pikap di Deli Serdang
Kecelakaan Pikap di Kabupaten Malang, Korban Jadi 8 Orang Tewas