LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Menunggu ketegasan Pemprov DKI larang miliki mobil tanpa garasi

Namun, penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ini menuai keraguan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih belum berhasil menghilangkan parkir liar.

2017-09-13 07:00:00
penertiban parkir liar
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan di mana warga dilarang memiliki mobil tanpa mempunyai garasi. Ini merupakan bentuk tindakan untuk mengurai kemacetan yang telah terjadi di ibukota.

Namun, penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ini menuai keraguan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih belum berhasil menghilangkan parkir liar.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan, jangan sampai aturan ini hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban parkir liar di belakang kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Politisi NasDem ini mengingatkan, jangan sampai nantinya aturan ini kalah dengan oknum-oknum tertentu.

"Jangan kemudian peraturan kalah sama oknum. Kalau saya kepingin di depan Lemhanas diamankan jangan di jalan kampung aja. Soalnya di jalan protokol masih parkir sembarangan. Belum lagi Tanah Abang juga banyak, berani gak?" katanya kepada merdeka.com, Selasa (12/9).
trotoar jadi lahan parkir liar di bekasi ©2016 merdeka.com/arie basuki



Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setijowarno mengatakan, aturan ini hanya bisa dijalankan jika Pemprov DKI konsisten menerapkannya. Jangan sampai nantinya usaha mengurangi volume kendaraan ini tidak maksimal dalam penerapannya.

"Bisa aja, asal konsisten. Tujuannya kan agar kapasitas jalan bisa maksimal dan mobil juga tidak cepat rusak," jelasnya.

Namun, dia tidak memungkiri jika aturan ini rentan mendapatkan penolakan dari masyarakat dan pejabat publik. Sebab bukan tidak mungkin perusahaan otomotif menggunakan pejabat sebagai corong perlawanan pada aturan garasi ini.

"Selama ini beberapa oknum pejabat mudah disuap oleh industri otomotif yang berdampak sekarang bagi masyarakat umum, kemacetan tidak tertolong," tegasnya.

Aturan larangan memiliki mobil tanpa garasi disambut baik oleh warga Jakarta. Warga Mampang, Randi (28) mendukung upaya Pemprov DKI menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Karena dia merasakan sendiri bagaimana parkir liar menyebabkan kemacetan.

Randi menceritakan pengalamannya saat melalui Jalan Mampang Prapatan. Banyak warga yang tidak memiliki garasi, akhirnya memarkir mobilnya di pinggir jalan. Alhasil, setiap kali mobil berpapasan di jalan tersebut akan mengalami kesulitan.

"Jalan Mampang Prapatan kecil, banyak mobil bederet parkir di jalan, kalau pas ada mobil papasan gak bisa gerak. Sering juga mobil terperosok gara-gara parkir pinggir jalan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.

Sehingga, dia menegaskan, jika masih ada yang melanggar dan memarkir kendaraan di luar atau di jalan Dishub tidak sungkan untuk derek kendaraan mereka.

"Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. (Perumahan) Ya Iya dong kan begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi," tutup Andri.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.