LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Mendagri serahkan surat pengangkatan Djarot jadi plt gubernur DKI

Mendagri serahkan surat pengangkatan Djarot jadi plt gubernur DKI. Tjahjo mengatakan, Penyerahan tugas Gubernur DKI kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan.

2017-05-09 17:36:45
Sidang Ahok
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.

Tjahjo mengatakan, Penyerahan tugas Gubernur DKI kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan.

"Dari dasar fakta persidangan, langkah pemerintah pusat menegaskan Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas gubernur DKI," kata Tjahjo usai menyerahkan surat penugasan kepada Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Selasa (9/5).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, Djarot akan menjadi Plt Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap. Dan untuk sementara Basuki Tjahaja Purnama akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sampai keputusan hukum tetap karena ada informasi akan ada upaya hukum dari gubernur atau sampai Oktober 2017 akhir masa jabatan. Pemerintah mengambil langkah proses pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama," jelasnya.

Dirinya mengatakan, ini berdasarkan Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.

"Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo.

Baca juga:
Djarot siap jaminkan diri agar penahanan Ahok ditangguhkan
Ajukan permohonan penangguhan penahanan, Djarot jadi penjamin Ahok
Masih berpakaian dinas, Djarot jenguk Ahok di Rutan Cipinang
Presiden Jokowi sudah terima laporan pencopotan Ahok oleh Mendagri
Istana tunggu sikap Jokowi soal Ahok divonis dua tahun

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.