LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Menanti Anies-Sandi ikuti rekomendasi polisi soal penataan PKL

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan evaluasi dan pengamatan selama satu bulan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Polisi merekomendasikan agar Gubernur DKI Anies Baswedan mengembalikan fungsi jalan seperti semula.

2018-01-27 06:50:00
PKL Tanah Abang
Advertisement

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan evaluasi dan pengamatan selama satu bulan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Polisi merekomendasikan agar Gubernur DKI Anies Baswedan mengembalikan fungsi jalan seperti semula.

Akibat penataan PKL di ruas Jalan Jati Baru, Tanah Abang, kepadatan menuju arah Slipi dan Jati Baru pada jam-jam tertentu semakin parah. Fungsi jalan yang ditutup menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Berdasarkan pengamatan kami, 60 persen mengalami kenaikan. Jadi 6 rekom dan 3 yang kita sebut karena sudah buat masalah baru seperti banyak angkot antre, mengganggu pejalan kaki," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Advertisement

Ditlantas mengeluarkan enam rekomendasi buat Anies-Sandi. Menurut Halim, perlu ada evaluasi dan kajian kebijakan tersebut baik dari aspek sosial, ekonomi dan hukum.

"Sehingga tidak akan ada masalah hukum," tuturnya.

Halim melanjutkan, Pemprov DKI mesti memperhatikan PKL, dan bila perlu dipindahkan ke tempat yang lebih layak. "Justru kami ikut perhatikan PKL sebagai rakyat kecil, sehingga perlu diberi tempat yang pantas," ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan rekomendasi telah diterima oleh staf dari kantor gubernur. "Di staffnya. Hari ini saya WA (WhatsApp) siapa yang terima. Ada tanda terimanya," tuturnya.

Dia berharap rekomendasi yang dilayangkan pihaknya dapat direnungkan Pemprov DKI. Sehingga, kebijakan yang membuat lalu lintas pengendara terganggu itu bisa di evaluasi.

"Kami harapkan, setiap hari dikaji kembali kebijakan tersebut. Sehingga fungsi jalan kembali normal," imbuh Halim.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Ditlantas Mapolda Metro. Jika sudah ada di tangannya, dia berjanji akan mempelajari isinya

"Belum terima (surat rekomendasi), nanti kita pelajari dulu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1).

Senada dengan Anies, Sandiaga Uno juga menyatakan hal yang sama. Dia belum menerima surat tersebut.

"Belum sampai tadi siang, tapi kan kita akan tindak lanjuti hasil rekomendasi," ujar Sandiaga.

Sandiaga akan menerima masukan tersebut dan akan duduk bersama mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Nanti kita bicarakan teman-teman Dirlantas cari titik temunya di mana teman-teman PKL juga kita undang karena mau ditempati di mana. Harus ada solusinya juga jadi kita enggak mau mencabut lebih dari 3.200 lapangan kerjaan dampak dari kegiatan ekonomi ini," klaim Sandi.

Berikut enam rekomendasi Ditlantas buat Anies-Sandi:

1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.

2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.

6. Mengembalikan dan mengoptimalkan ke mana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.