Mau tertibkan bangunan, Ahok minta Raperda reklamasi dilanjutkan
Mau tertibkan bangunan, Ahok minta Raperda reklamasi dilanjutkan. Ahok meminta kepada DPRD DKI kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi. Sebab kini sudah tidak ada alasan lagi mengapa pembahasan mengenai aturan di atas lahan pengurukan laut tersebut tidak dilanjutkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi. Sebab kini sudah tidak ada alasan lagi mengapa pembahasan mengenai aturan di atas lahan pengurukan laut tersebut tidak dilanjutkan.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, selama tim gabungan antar kementerian mengumumkan tidak adanya kekeliruan dalam pelaksanaan reklamasi, maka seharusnya aturan dasar mengenai tata ruang dan pembagian zona 17 pulau tersebut dilanjutkan.
Seperti diketahui, dua raperda reklamasi yang diajukan Ahok untuk dibahas kembali, yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura dan Rencana Zonasi Wilayah Pesir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).
"Ya itu kan masalah lalu sudah saya perbaiki. Reklamasi memang kalau dibilang enggak ada yang salah ya jalan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut maka dapat dilakukan penilaian terhadap bangunan yang berada di atas pulau. Salah satunya adalah Pulau C milik PT Kapuk Naga yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group yang telah melakukan pembangunan.
"Yang salah kan bangunannya. Kalau bangunannya salah ya harus denda," tutupnya.(mdk/dan)