Masjid dan Musala di Jakarta Tutup Sampai 5 Juli 2020
DMI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di Jakarta. Dalam surat yang diterima, tertulis meniadakan Salat Jumat berjemaah dan mengganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan tersebut mengatur berbagai sektor termasuk tempat ibadah. Dalam lampiran Kepgub, kegiatan ibadah di Masjid Jakarta Tutup hingga 5 Juli 2021.
"Kegiatan beribadatan; dilaksanakan di rumah," demikian kutipan Kepgub 796 tahun 2021 yang dikutip pada Kamis (24/6).
Sementara itu, DMI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di Jakarta. Dalam surat yang diterima, tertulis meniadakan Salat Jumat berjemaah dan mengganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Kemudian, salat wajib atau rawatib juga ditiadakan dan dilakukan di rumah. Meski demikian, pengurus masjid boleh mengumandangkan azan.
"Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat," demikian isi edaran itu.
Reporter: Delvira H
Sumber: Liputan6.com