LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Mario Dandy Punya 'Power' Besar, Kubu Shane Minta Penahanan di Rutan Cipinang Dipisah

Pengacara tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing meminta ruang tahanan kliennya dipisah dengan tersangka Mario Dandy. Shane Lukas dan Mario Dandy sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan polisi hari ini.

2023-05-26 20:18:43
Mario Dandy
Advertisement

Pengacara tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing meminta ruang tahanan kliennya dipisah dengan tersangka Mario Dandy. Shane Lukas dan Mario Dandy sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan polisi hari ini.

"Kami sudah sampaikan jangan disamakan jadi di Cipinang. Ini kami juga mengatakan jangan disamakan supaya dibedakan (ruang tahanannya)," kata Happy saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Happy menjelaskan alasan agar penahanan Shane Lukas tidak digabung dengan Mario Dandy. Menurut dia, ruang tahanan itu dipisah karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan lantaran pengaruh yang besar dari Mario Dandy kepada Shane Lukas.

Advertisement

"Dari awal saya sudah mengatakan dari dulu kami mengatakan ini. Karena peran masing-masing berbeda, karena si Mario ini ada unsur power bagi dia (Shane Lukas). Dari dia kepada Shane ini sehingga dia untuk sebatas untuk merekam itu," ucap Happy.

Penjelasan Kejaksaan

Secara terpisah, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan persoalan ruangan penahanan sepenuhnya tanggung jawab pihak Rutan Cipinang.

Advertisement

"Jadi kalau masalah rutan, itu dua duanya di rutan kelas 1. Teknis di dalamnya, teknisnya di rutan," kata dia.

Meski begitu, Sulaeman memastikan bahwa pengamanan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai ketentuan berlaku, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di rutan kelas 1 Cipinang. Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu akan kamu limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," kata dia.

Mario Dandy Ditahan di Rutan Cipinang

Sekedar informasi bila Mario Dandy saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Usai menjalani tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5).

Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.