LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Manajer media lecehkan 5 karyawan saat jam kerja

"Jadi ada enam orang yang jadi korban, tapi satu orang menarik diri. Yang berani melaporkan hanya lima orang."

2014-01-22 17:13:13
Pelecehan seksual
Advertisement

Lima karyawan sebuah media nasional mempolisikan FCK, manager kantor media tersebut atas dugaan pelecehan seksual. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di ruang kerja dan berlangsung saat jam kerja.

IS, salah satu saksi korban menuturkan saat peristiwa terjadi situasi ruangan dalam kondisi tertutup rapat dan dikunci. "Itu kondisinya ditutup rapat dan dikunci," ujar IS usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (22/1).

IS menuturkan, saat itu bos cabulnya meminta dirinya untuk masuk ke ruangannya. "Waktu sudah di dalam, saya diancam kontraknya enggak bakal diperpanjang terus disuruh tanda tangan surat penilaian kerja," kata IS.

IS menambahkan, sebenarnya terdapat enam orang yang menjadi korban. Namun, satu di antaranya mengurungkan niat untuk melapor ke Kepolisian. "Jadi ada enam orang yang jadi korban, tapi satu orang menarik diri. Yang berani melaporkan hanya lima orang," tuturnya.

Kendati merasa dilecehkan, IS sendiri tidak menjelaskan secara rinci bentuk perlakuan tindak pelecehan seksual yang ia alami dengan empat rekannya yang lain. Yang pasti, peristiwa tersebut dinilai IS sudah melampaui batas.

"Kami tahu memang ini bakal pro kontra, tapi kami mau yang bersangkutan harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya berdasarkan aturan hukum berlaku," tegasnya.

IS pun sulit melanjutkan keterangannya kepada wartawan lantaran tak kuat lagi membendung air matanya jika teringat peristiwa memalukan itu. IS pun hampir pingsan, namun hal itu bisa dicegah oleh rekan-rekan dan pengacaranya.

Laporan ini tercatat dalam LP: TBL/235/2014/PMJ/Ditres Krimum tertanggal 22 Januari 2014, dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan pada bulan Agustus sampai Desember 2014. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 89 KUHP.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.