LBH Jakarta sebut Ahok pamer kekuatan soal penggusuran Kampung Pulo
Banjir di Jakarta selain bantaran sungai dijadikan hunian juga akibat lahan resapan dibangun pusat perbelanjaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyesalkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak mengedepankan musyawarah saat proses penggusuran permukiman Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Pratiwi Febry mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik Ahok untuk menata DKI agar terbebas dari banjir. Namun cara yang ditempuh Ahok menggusur warga dinilai kurang tepat.
"Kalau Ahok mau diskusi atau musyawarah dan enggak show of power (pamer kekuatan aparat) saya rasa warga juga akan menerimanya," kata Pratiwi di Jakarta, Rabu (26/8).
Pratiwi menjelaskan, beberapa ahli tata kota dan ahli lingkungan ingin menyampaikan saran kepada Ahok tentang penataan bantaran Sungai Ciliwung namun saran itu tak tercapai.
"Itu tadi, jika Ahok mau berdialog dengan warga dan para ahli, yang seharusnya penggusuran kan bisa menjadi penataan. Karena penataan ruang enggak mesti penggusuran," paparnya.
Lebih lanjut, Pratiwi mengatakan penyebab banjir Jakarta tidak hanya kawasan bantaran sungai yang menjadi pemukiman warga, ada juga daerah resapan air di Jakarta telah berubah menjadi mal atau pusat perbelanjaan.
"Ahok berdalih jika warga punya sertifikat akan mendapat ganti rugi. Mungkin bagi para developer atau pengembang mudah membuat sertifikat dan surat-surat lainnya karena banyak duit, sementara warga Kampung Pulo seperti apa dan berapa biaya yang digunakan untuk membuat sertifikat," jelasnya.
LBH Jakarta menemukan setidaknya 11 kasus warga yang telah mendiami tanah tersebut dalam waktu yang lama, di atas 30 tahun dan itu tetap menjadi korban penggusuran paksa tanpa ganti rugi yang layak.
"Jika pemerintah menaati aturan hukum yang berlaku, karena warga telah memenuhi kriteria formal untuk memiliki tanah, pemerintah daerah tidak boleh menggusur secara paksa. Kecuali pemerintah bisa membuktikan bahwa dia memiliki hak pengelolaan atau memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan, dalam banyak kasus hal itu tidak terjadi," pungkasnya.(mdk/efd)