LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Larangan Mudik, Polda Metro dan Banten akan Jaga Gerbang Tol Cikupa

Penyekatan tersebut, nantinya akan dimulai pada 6 sampai 17 Mei 2021 yang nanti akan dilakukan penyeleksian kendaraan yang melintas. Setidakny sampai saat ini sudah ada 31 titik yang disiapkan Polda Metro Jaya.

2021-04-20 12:59:22
Larangan Mudik
Advertisement

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan kalau pihaknya tengah bekerjasama dengan Polda Banten untuk melakukan penyekatan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah soal larangan mudik 2021.

"Polda Metro dan Polda Banten akan bekerja sama dan berkoordinasi dalam penyekatan di titik Gerbang Tol Cikupa," kata Sambodo ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (20/4).

Penyekatan tersebut, nantinya akan dimulai pada 6 sampai 17 Mei 2021 yang nanti akan dilakukan penyeleksian kendaraan yang melintas. Setidaknya sampai saat ini sudah ada 31 titik yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Advertisement

31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, di antaranya Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, serta GT Cikupa.

"Semua titik sudah didatakan, dan nanti ada penyekatan," kata Sambodo.

Sekedar informasi bahwa pihak kepolisian akan menempatkan sejumlah personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Sambodo memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.

Advertisement

"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," jelas Sambodo Sabtu (17/4).

Dia menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Sambodo mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," tutup Sambodo.

Baca juga:
Hingga 15 April, 2.377 Orang Melakukan Perjalanan ke Luar Jakarta
Menag Soal Larangan Mudik: Insyaallah Kita Tidak Kehilangan Pahala Apapun
Anggota Komisi IX DPR: Nekat Mudik, Indonesia Bisa Seperti India
Menteri Sandi Tegaskan Lokasi Wisata di Libur Lebaran Wajib Protokol Kesehatan Ketat
Antisipasi Mudik Jelang Lebaran, Ini yang Dilakukan Polda Sumut
Larangan Mudik Dinilai Tak Berdampak Siginifikan ke Sektor Pariwisata

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.