LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Laporan Dicabut, Polisi Setop Kasus Pemotor Arogan di Trotoar Wahid Hasyim

Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus pengendara motor yang menyerang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengendara yang menyerang orangtua dan hampir menyerempet anaknya itu diketahui atas nama inisial HGT.

2019-09-10 12:52:16
Trotoar Jakarta
Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus pengendara motor yang menyerang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengendara yang menyerang orangtua dan hampir menyerempet anaknya itu diketahui atas nama inisial HGT.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penghentian kasus tersebut dikarenakan korban atau pejalan kaki itu telah mencabut laporan yang menimpa dirinya dan anaknya.

"Iya (laporan sudah dicabut)," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengendara tersebut diketahui atas nama inisial HGT, yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, HGT diciduk pada Senin (9/9) sore hari.

Arie menyebut, telah ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait perbuatan tidak menyenangkan. Meski begitu, ia belum bisa berkata secara gamblang atas peristiwa tersebut. Karena, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Advertisement

HGT diduga melanggar Pasal 335 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi memang ada laporan polisinya, pasalnya, Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan, terus juga kita kenakan juga pelanggaran lalinnya, melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009. UU Lalu Lintas," sebutnya.

Baca juga:false
Pemotor Arogan Serempet Pejalan Kaki di Trotoar Wahid Hasyim Ditangkap Polisi
Cegah Motor Lewat Trotoar, Dishub DKI akan Lakukan Kanalisasi Jalan
Pelanggar Ganjil Genap Meningkat saat Sore Hari, 963 Pengendara Ditilang
Tingkatkan Penindakan e-TLE, Polda Metro Pasang CCTV di Jalur Transjakarta
Pelanggar Lalu Lintas Diduga Tewas Dianiaya, Kapolda NTB Bentuk Tim Investigasi
941 Kendaraan Ditilang Polisi di Hari Pertama Peluasan Ganjil Genap

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.