LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Langgar PSBB, Ratusan Kios di Harco Mangga Dua Disegel Satpol PP

Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.

2020-04-24 14:47:15
PSBB Jakarta
Advertisement

Ratusan kios di Plaza Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel Satpol PP. Mereka kedapatan melanggar imbauan PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedang diterapkan dengan tetap membuka usaha. Sebab, ratusan kios tersebut bukanlah 11 sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB.

"Hari ini kita memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang berada di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 33/2020," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra dalam razia itu, Jumat (24/4).

Hasilnya sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko di dalam kawasan komplek Harco Mangga Dua yang menjalankan usaha di luar 11 sektor pengecualian PSBB mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP Jakarta Pusat.

Advertisement

Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.

Di komplek Ruko 117 itu didapatkan sebanyak 3 toko harus diberikan stempel segel sementara karena sebelumnya telah diimbau untuk tutup pada PSBB periode pertama namun tetap buka pada PSBB periode kedua.

Ketiga ruko yang disegel tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan. Ada yang bergerak di bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, penyedia suku cadang (sparepart) kendaraan dan jasa servis alat rumah tangga.

Advertisement

Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di kawasan Sawah Besar itu terdiri atas pelanggaran kategori jenis usaha tidak termasuk 11 sektor. Lalu pegawai tidak melakukan "physical distancing" dan masih ada beberapa yang tidak mengenakan masker.

"Kita sudah berikan tindakan teguran tertulis, jika masih dilanggar tentu kita lakukan penyegelan sebagai tindakan lanjutan. Jika sudah disegel tentu tidak bisa menjalankan aktivitas," kata Gatra. Seperti diberitakan Antara.

Baca juga:
Larangan Mudik Diberlakukan, Pemprov DKI Hentikan Operasi Bus AKAP
PSBB di Jadetabek, Masih Banyak Masyarakat Tak Patuhi Penggunaan Masker
PSBB DKI Diperpanjang, MUI Minta Warga Patuh Agar Tak Terjadi Krisis
PSBB Jakarta, 502 Perusahaan Langgar Aturan dan 71 Ditutup Sementara
PSBB DKI Kedua Berlaku, Polda Metro Masih Temukan Warga Tak Patuh Aturan Bermasker

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.