Langgar PSBB, Perusahaan di Jakarta Terancam Disegel dan Bayar Denda
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan lima belas pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.
Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan lima belas pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.
Sanksi perusahaan melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1.
"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."
Sanksi administratif berupa penyegelan untuk menghentikan sementara operasional, denda administrasi minimal Rp5 juta maksimal Rp10 juta.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ada beberapa perusahaan yang dikecualikan dari pelaksanaan PSBB, yakni perusahaan di sektor kesehatan, kebutuhan pokok, keuangan, informasi, sektor strategis, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik, swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. Perusahaan ini tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Apabila perusahaan di luar PSBB tidak menjalankan protokol, maka dikenakan sanksi teguran tertulis administrasi dan denda paling sedikit Rp25 juta paling banyak Rp50 juta.
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat daerah terkait."
Baca juga:
Warga Antre Takjil dengan Physical Distancing di Cempaka Putih
Anies Terbitkan Pergub Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Mulai Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Bus AKAP dari Terminal Pulogebang
Masa PSBB Diperpanjang, Begini Suasana Terkini Pasar Tanah Abang
Redupkan PJU, Pemprov DKI Hemat Anggaran Rp 675 Juta Setiap Bulan
Sempat Jadi Imam Tarawih, Kakek di Tambora Positif Covid-19