Langgar PSBB Jakarta, 15 Restoran dan Hotel Disanksi Denda
Rumah makan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penegakan sanksi terhadap rumah makan atau restoran yang melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, sidak kepada sejumlah rumah makan dilakukan serempak di lima kota administratif di Jakarta pada Minggu (17/5).
"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," katanya dalam keterangan pers, Senin (18/5).
Rumah makan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19.
Arifin menyebut dengan adanya pemberian sanksi diharapkan pemilik usaha dapat mematuhi peraturan yang ada. Saat sidak ada 15 rumah makan yang telah diberikan sanksi denda.
"Dengan nominal antara Rp5-10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai Pasal 8 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 dengan nominal Rp25-50 juta," jelasnya.
Berikut daftar restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi denda akibat melanggar PSBB:
1. Jakarta Barat
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.
2. Jakarta Selatan
a. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
b. Restoran atau fasilitas Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.
c. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
d. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.
3. Jakarta Utara
a. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.
b. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjung Priok.
c. Rumah Makan Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.
4. Jakarta Pusat
a. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Menteng.
b. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.
c. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar, Sawah Besar.
5. Jakarta Timur
a. Rumah Makan Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.
b. Rumah Makan Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com