LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Langgar PSBB, Hotel Aston TB Simatupang Kena Denda Rp25 juta

"Bukan (pengunjung), lebih banyak yang bukan pengunjung hotel," ucapnya.

2020-05-18 09:43:01
PSBB Jakarta
Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan Hotel Aston TB Simatupang mendapatkan sanksi denda akibat melanggar aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hotel yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan itu masih membuka restoran dan memperbolehkan masyarakat untuk makan di lokasi.

"Kita kenakan sanksi dengan denda administrasi Rp25 juta. Ini hotel ada aturan sendiri, tempat restoran di hotel itu langsung kita segel, dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB," kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/5).

Untuk pembayaran denda, Arifin mengatakan pihak manajemen hotel akan segera dibayarkan. Selain itu saat pelaksanaan sidak, ditemukan tidak hanya pengunjung hotel saja yang datang ke restoran hotel.

Advertisement

"Bukan (pengunjung), lebih banyak yang bukan pengunjung hotel," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau manajemen hotel dapat mematuhi aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 8 disebutkan bila sebuah hotel tidak melaksanakan kewajiban saat PSBB dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

"Aktivitas hotel tidak boleh buka layanan lain selain penginapan. Kalau ada hotel masih gunakan lounge, restoran buka, akan kenakan sanksi sesuai Pergub 41," ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.

Sebab rumah makan cepat saji tersebut telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yakni manajemen McDonald's Sarinah secara terang-terangan mengumumkan penutupan gerai kepada masyarakat.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.