Langgar PPKM, Resepsi Pernikahan di Pulogadung Dibubarkan
Satpol PP bersama TNI dan Polri membubarkan resepsi pernikahan di Jalan Layur, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (25/7). Hajatan itu dibubarkan karena digelar di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.
Satpol PP bersama TNI dan Polri membubarkan resepsi pernikahan di Jalan Layur, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (25/7). Hajatan itu dibubarkan karena digelar di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.
"PPKM masih berlangsung, mereka menyelenggarakan resepsi pernikahan, makanya kami tiga pilar melaksanakan pembubaran," kata Wakapolsek Pulogadung AKP Pengky Sukmawan dalam keterangannya, Minggu (25/7).
Pengky menyampaikan, resepsi pernikahan menjadi salah satu kegiatan yang tidak diizinkan selama masa PPKM. Menurut dia, akad nikah pun dilakukan di KUA setempat. "Sementara resepsi pernikahan ditiadakan," ujar dia.
Terkait hal ini, Pengky menyebut penyelenggara hajatan telah diberikan sanksi berupa teguran. "Diberikan teguran tertulis oleh Pak Kasatpol PP Kelurahan Jati," ucap dia.
Pembubaran pesta pernikahan diabadikan salah seorang petugas Satpol PP. Rekaman video diunggah salah satu akun di media sosial.
Terlihat dalam rekaman, petugas Satpol PP, TNI, dan Polri mendatangi permukiman warga yang sedang menggelar pesta. Mereka masuk ke dalam dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tak selang lama, beberapa orang mengangkut properti yang ada di dalam.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Ady Anugrahadi.
Baca juga:
Menhub Budi: Syarat STRP Tidak akan Mempersulit Ojek Online dan Angkot
Jokowi Akan Umumkan Kelanjutan PPKM Level 4 Malam Ini
Mulai Pukul 18.00 WIB, 27 Exit Tol di Jateng Tak Lagi Disekat
Sandiaga Uno Beri Beasiswa ke Anak PKL Rp500.000 per Bulan, Begini Cara Dapatnya
Sore Ini, Pemerintah dan Kepala Daerah Bakal Bahas Perpanjangan PPKM
Cerita Ganjar Pranowo Dimarahi Pengusaha Selama Satu Jam