LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Langgar Aturan PSBB, 76 Perusahaan di DKI Disegel

76 perusahaan tersebut disegel lantaran nekat beroperasi padahal tidak termasuk dalam sektor strategis yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, pemerintah melakukan upaya penegakan hukum.

2020-04-27 17:05:07
PSBB Jakarta
Advertisement

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, ada 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan sebanyak 76 perusahaan diantaranya disegel sementara waktu.

76 perusahaan tersebut disegel lantaran nekat beroperasi padahal tidak termasuk dalam sektor strategis yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, pemerintah melakukan upaya penegakan hukum.

"Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara karena mereka bukanlah 11 komponen atau bidang yang mendapatkan pengecualian," katanya dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi secara virtual, Senin (27/4).

Advertisement

Sementara itu, 467 perusahaan lainnya diberikan peringatan dan teguran agar tidak beroperasi selama masa PSBB. Penghentian pengoperasian perusahaan di luar sektor strategis ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Corona di DKI.

"Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan gugus tugas provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, Doni menyampaikan bahwa banyaknya pabrik dan perkantoran beroperasi selain yang dikecualikan membuat transportasi umum masih ramai. Sehingga, penerapan PSBB masih belum berjalan efektif.

Advertisement

"Yang belum optimal terkait perkantoran dan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan moda transportasi dipenuhi warga masyarakat," tutur Doni, Senin (20/4/2020).

Adapun sektor strategis yang diperbolehkan pemerintah tetap beroperasi saat PSBB yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi. Kemudian, sektor ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Lima Kepala Daerah Penyangga DKI Jakarta Sepakat PSBB Diperpanjang
Sejumlah Daerah Alami Kenaikan Jumlah Kasus Positif Virus Corona
Pemilik Minimarket Diimbau Tak Buka Lebih dari Jam 8 Malam
Kapolda Metro Sebut Angka Kejahatan Naik 10% Sejak Diterapkan PSBB
Selama Masa PSBB, 1.336 Perusahaan di Jakarta Terapkan Bekerja dari Rumah

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.