Kurang 7 kursi, Ahok bisa maju lewat parpol
Setelah NasDem dan Hanura, partai manalagi yang akan mendukung Ahok di Pilgub?
Meski telah memutuskan mencalonkan diri lewat jalur independen, bakal calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap mendapatkan dukungan dari partai politik (parpol). Setelah Partai NasDem, Ahok kemarin mendapat dukungan resmi dari Partai Hanura.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto menegaskan, dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sebagai bakal cagub DKI Jakarta merupakan keinginan kader partai dari tingkat terendah.
Dia menjelaskan, partai menjaring keinginan kader yang kemudian disampaikan kepadanya. "Cara memilih bukan top down, bukan keinginan Wiranto atau DPP. Jaring dari bawah dari kota, setelah terkumpul, Ongen (Ketua DPD Muhammad Sangaji) lapor saya putuskan dukung gubernur Ahok sebagai calon gubernur," kata Wiranto di kantor DPD Hanura, Jakarta, kemarin.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, Hanura tidak asal-asalan dalam memilih calon gubernur DKI. Partai, lanjutnya, tidak melihat latar belakang suku, agama, dan ras, melainkan melihat hasil kerja seseorang. Menurutnya, kinerja Ahok dalam memimpin DKI sudah maksimal.
"Kita katakan bukti-bakti perbuatan misinya anggap baik membuat rakyat di Jakarta aman nyaman untuk apa pilih yg lain. Kalau sudah ada bukti bakti buat apa milih yang lain," ujarnya.
Wiranto menjelaskan, diperlukan pemimpin yang berpengalaman dalam memimpin Jakarta. Pemimpin Jakarta, lanjutnya, harus dapat membuat ibu kota harus sejajar dengan kota-kota maju di dunia.
"Kita menentukan figur sudah terbukti melaksanakan bakti di Jakarta dan berhasil."
Dengan dukungan resmi dari Partai Hanura (10 kursi) dan sebelumnya NasDem (5 kursi), Ahok sudah menggaet 15 kursi DPRD DKI Jakarta. Kursi ini memang tidak akan berguna sebagai syarat pencalonan jika Ahok tetap memilih lewat jalur independen.
Namun, jika Ahok tidak berhasil mengumpulkan syarat minimal KTP untuk nyalon independen, dia masih bisa melirik parpol. Sebab, Ahok tinggal butuh 7 kursi lagi untuk bisa mencalonkan diri kembali sebagai pemimpin DKI.
Menurut UU Pilkada, untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur, seseorang harus memperoleh dukungan parpol atau gabungan parpol sekurang-kurangnya memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Karena jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 kursi, maka 20 persennya adalah 21,2 kursi atau 22 kursi jika dibulatkan ke atas.
Tujuh kursi lagi akan mencukupkan Ahok seandainya dia berubah pikiran ingin dicalonkan parpol. Semua masih mungkin terjadi, selama pendaftaran pasangan calon belum tutup.
Baca juga:
Hanura deklarasi dukung Ahok di Pilgub DKI
Didukung 'nyagub' DKI lagi, Ahok pakai jaket Hanura
Lulung: Kita duga Ahok ini psikopat
Tepis punya cyber corps, Ahok mengaku cuma didukung masyarakat
'Wanita Emas' klaim pernah di-bully tim cyber corps Ahok