Kronologi Penangkapan Penculik ABG di Sunter, Pelaku Dikeroyok Usai Tabrak Warga
Tak hanya meminta uang tebusan, pelaku juga menggasak barang-barang korban selama disekap. Pelaku bahkan menguras isi rekening korban.
Penangkapan seorang pelaku penculikan diwarnai aksi kejar-kejaran hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu pun sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik memburu Ronny (43) usai mengusut laporan dari seorang wanita bernama Lenny Avana. Ketika itu, anaknya berinisial CAT (16) dibawa kabur dari pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.
"Korban dibawa oleh seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Zulpan menyampaikan, pria yang belakangan diketahui bernama Ronny meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. "Pelaku meminta uang tebusan Rp50 juta," ujar dia.
Tak hanya meminta uang tebusan, pelaku juga menggasak barang-barang korban selama disekap. Pelaku bahkan menguras isi rekening korban.
"Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang dan tas. Sebelumnya pelaku memaksa korban untuk mengambil uang senilai Rp 5 juta," ujar dia.
Jejak Pelaku Terdeteksi
Zulpan menyebut penyidik Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku pada Senin (4/7) kemarin pukul 14.30 WIB. Pelaku melaju ke arah Jalan Raya Sunter.
Saat itu, pelaku menolak berhenti dan malah menabrak beberapa sepeda motor dan mobil warga. Terkait kejadian ini, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil rusak akibat ditabrak oleh pelaku.
"Pada saat melakukan pengejaran, pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain, kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti," ujar dia
Zulpan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Saat ini, pelaku sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 333 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)