LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kronologi Kebakaran Kios Suvenir di Monas yang Bikin Rugi hingga Rp20 M

Polisi pun masih mendalami motif "cemburu" sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.

2022-04-04 13:27:58
Kebakaran Jakarta
Advertisement

Kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, mencapai Rp20 miliar. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.

Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala dan toilet.

"Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar," kata AKBP Setyo dilansir Antara, Senin (4/4).

Advertisement

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.

Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29).

Advertisement

"Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres.

WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas. Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.

Polisi pun masih mendalami motif "cemburu" sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.