Ketua DPRD DKI beberkan pertemuan dengan bos tempat hiburan malam
Prasetio mengaku hanya memberikan penjelasan terkait Peraturan Daerah tentang Pariwisata. Sebab dalam aturan tersebut tercantum larangan untuk menjual atau menjadi tempat penggunaan narkotika.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal maksud undangan dan pertemuan dengan bos hiburan malam Jakarta beberapa waktu lalu. Dia mengaku hanya memberikan penjelasan terkait Peraturan Daerah tentang Pariwisata. Sebab dalam aturan tersebut tercantum larangan untuk menjual atau menjadi tempat penggunaan narkotika.
Perda tersebut memberikan sanksi pencabutan izin usaha bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebab tidak semua mengetahui jika tempat usahanya mereka menjadi tempat berjualan atau menggunakan barang haram.
"Perda itu masalah satu, tidak keterlibatan pengusaha ada oknum dalam situ, ya jangan pengusahanya dimatiin dong. Masukin narkoba ke dalam tempat hiburan malam itu ada beberapa cara, melalui security, melalui oknum waiter, captain bar," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada semua pengusaha hiburan malam agar lebih hati-hati. Sebab dia tidak dapat melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.
"Sekarang saya mau menekankan ke pengusaha tempat hiburan, ikuti aturan itu. Aparat hukum silakan menindak. Kan ada yang bandel juga tempat hiburan buka sampai jam 5 pagi. Nah ini kan enggak bener," tutupnya.
Sebelumnya, beredar surat undangan Ketua DPRD DKIJakartaPrasetio Edi Marsudi kepada sejumlah bos tempat hiburan malam ibu kota. Pertemuan itu resmi dilakukan oleh Komisi B DPRD DKI dengan para pengusaha pada 9 November kemarin.
Dari lembaran surat yang diperoleh merdeka.com, Kamis (10/11), surat tersebut ditulis pada 8 November dengan kop resmi DPRD DKI Jakarta. Ditandatangani langsung oleh Prasetio yang juga ketua Timses pasanganAhok- Djarot di Pilgub DKI 2017.
Dalam surat itu ditulis, undangan dibuat dalam rangka pembinaan terhadap pengusaha hiburan malam DKI Jakarta. Pertemuan dilakukan di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta lantai II.
Surat itu juga memuat lengkap daftar nama pengusaha yang diundang dalam rapat. Misalnya saja, Direktur Alexis, Direktur Malioboro, Dragonfly, V2 dan masih banyak lagi.
Berikut daftar bos pengusaha hiburan malam yang diundang DPRD DKI, seperti tercantum dalam surat undangan:
1. Direktur Golden Crown
2. Direktur Suncity
3. Direktur Alexis
4. Direktur Sense in. ex club
5. Direktur Gran Paragon
6. Direktur Ilgal's
7. Direktur Exotic
8. Direktur Pujasera
9. Direktur 1001 (Coloseum)
10. Direktur Diamond ex club
11. Direktur Malioboro
12. Direktur Dragonfly
13. Direktur X2
14. Direktur Exodus
15. Direktur Emperics
16. Direktur Level V
17. Direktur Sumo
18. Direktur Club 35
19. Direktur Zen
20. Direktur V2
21. Direktur Emporium
22. Direktur New Town
Baca juga:
Ketua DPRD DKI kumpulkan pengusaha hiburan malam Jakarta
Daftar bos hiburan malam Jakarta yang diundang ketua DPRD DKI