LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ketahuan Buang Sampah di Kali, Warga Tanah Abang Didenda Rp 500 Ribu

Kemudian oleh PPRC (petugas pelaksana reaksi cepat), kata Mudarusin, langsung melakukan koordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup Tanah Abang untuk melakukan verifikasi.

2019-01-31 20:22:59
Buang Sampah Sembarangan
Advertisement

Seorang warga tertangkap basah tengah membuang sampah di Kali Krukut, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan warga berinisial MS tersebut terjadi pada Rabu, 30 Januari 2019.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, awalnya petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup memergoki MS membuang sampah di lokasi. MS diketahui sering kali membuang sampah di Kali Krukut.

Selanjutnya, dia menambahkan, kejadian itu di foto oleh petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup . Kemudian foto itu langsung dilaporkan kepada Staf Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup. Foto itu pun langsung diunggah di media sosial Dinas Lingkungan Hidup.

Advertisement

"Dalam waktu 5 jam postingan tersebut menjadi viral di sosial media," kata Mudarusin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/1).

Kemudian oleh PPRC (petugas pelaksana reaksi cepat), kata Mudarusin, langsung melakukan koordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup Tanah Abang untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya, tim PPRC berkoordinasi dengan ketua RT dab RW setempat untuk bertemu dengan MS. "Setelah diadakannya musyawarah bersama maka saudara MS meminta maaf karena telah membuang sampah ke kali dan membayar denda," jelas Mudarusin.

Advertisement

Dia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 Ayat 1B maksimal Rp 500 ribu.

"MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu yang mana denda tersebut akan di setorkan ke kas daerah via Bank DKI," tutupnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Miris, Pantai Kedonganan di Bali Dipenuhi Sampah Plastik & Batang Kayu
Kemenperin: Insentif Untuk Perda Larangan Plastik Bukan Solusi Tepat
Pantai Kuta Dipenuhi Sampah Kayu dan Plastik, Wisatawan Dilarang Berenang
Aksi Bersih Sampah Pantai Ancol
Kali Pisang Batu Bekasi Kembali jadi Lautan Sampah
Potret Monyet Ekor Panjang Muara Angke Cari Makan di Antara Sampah

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.