LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kesbangpol DKI: Sesuai Pergub, Monas Masih Ditutup Untuk Umum

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta sebelumnya disebut keberatan adanya rencana reuni PA 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember.

2020-11-17 10:53:31
Reuni Aksi 212
Advertisement

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufik Bakri mengingatkan, Pemerintah Provinsi DKI agar cermat memberikan keputusan terhadap permohonan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk reuni 212 pada 2 Desember nanti. Hingga saat ini, Taufik mengatakan, belum ada keputusan yang diberikan Gubernur Anies Baswedan.

"Kita hanya mengingatkan saja bahwa ada Pergub bahwa Monas itu masih tertutup untuk umum. Itu saja," ujar Taufik, Selasa (14/11).

"Belum ada keputusan, tunggu perintah Pak Gubernur saja," tuturnya.

Advertisement

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta sebelumnya disebut keberatan adanya rencana reuni PA 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember.

Para SKPD khawatir jika Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan izin pemanfaatan Monas, permintaan serupa akan terus menerus disampaikan oleh kelompok lain.

Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) Irfal Guci mengatakan, alasan SKPD keberatan adanya permintaan surat untuk pemanfaatan kawasan Monas karena kondisi pandemi masih belum aman di Jakarta, kendati tren penularan diklaim menurun.

Advertisement

"Kesbangpol juga sudah rapat kemarin Rabu, pada dasarnya semua SKPD keberatan karena memang sedang suasana Covid seperti ini. Kalau satu boleh nanti semua itu pada bablas, pada minta,” ujar Irfal, Jumat (13/11).

Langgar Aturan Sendiri

Lebih lanjut, Irfal menuturkan, SKPD Pemprov juga menilai jika izin diberikan, Pemprov telah melanggar ketentuan yang telah dibuat. Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI dan DPRD telah sama-sama mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.

Selain itu, kata Irfal, Pemprov kerap mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang melibatkan masa dalam jumlah besar.

"Apalagi kalau ditambah 212, tambah massa yang lain, itu sudah melanggar ketentuan yang kita buat sendiri," tandasnya.

Namun Irfal mengaku tidak tahu menahu keputusan yang akan diberikan oleh Gubernur atas rencana 2 Desember nanti. Yang jelas, imbuhnya, pihak Monas siap menjalani keputusan Anies, meski tetap berharap tidak merekomendasikan kegiatan besar di Monas dalam waktu dekat.

"Keputusan akhir itu, karena rekomendasi kita kasih ke Pak Gubernur, terserah Pak Gubernur kasih apa enggak. Kalau boleh kita siap kalo enggak ya lebih bagus lagi," tandasnya.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta juga mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI kaji secara matang rencana acara reuni PA 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember.

Wewenang Gubernur

Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan, kewenangan diberikannya izin atau tidak atas pemanfaatan lahan di kawasan Monas ada pada Gubernur Anies Baswedan.

"Pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur," ujar Gembong kepada merdeka.com, Kamis (12/11).

Namun, Gembong enggan berkomentar banyak mengenai kecenderungan Pemprov menghadapi rencana aksi akbar tersebut. Ia hanya menegaskan dan meyakini, Pemprov akan memberikan keputusan tentang rencana tersebut.

"Apakah diizinkan atau tidak itu pada waktunya pasti akan diputuskan oleh Pemprov," tandasnya.

Sebelumnya beredar flyer digital ajakan untuk kembali memutihkan Jakarta pada 2 Desember, dalam acara reuni akbar 212. Tema utama yang diusung dalam acara tersebut adalah revolusi akhlak.

Acara reuni akan dipimpin langsung oleh Rizieq Shihab.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.