Kejati Jakarta Selatan telah terima pelimpahan berkas Ahmad Dhani
Kejati Jakarta Selatan telah terima pelimpahan berkas Ahmad Dhani. Kasi Pidsus Kejati Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengakui kalau pihaknya telah menerima berkas tahap satu atas tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Berkas tahap satu itu telah dikirim kepolisian pada Jumat 5 Desember 2018.
Kasi Pidsus Kejati Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengakui kalau pihaknya telah menerima berkas tahap satu atas tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Berkas tahap satu itu telah dikirim kepolisian pada Jumat 5 Desember 2018.
"Benar kita sudah terima berkas tahap 1 Jumat kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Yuvandi mengatakan pihaknya masih ada waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut. "Ya kalau lewat dari 14 hari berarti sudah lengkap. Kalau sesuai aturan bisa ditahan ya (Ahmad Dhani)," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial karena unggahannya di akun Twitter miliknya. Dia menuliskan 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP' pada Maret silam.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Pelapor klaim berkas kasus Ahmad Dhani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Ahmad Dhani ajukan tiga saksi ahli meringankan, polisi sebut hanya saksi bukan ahli
Polisi belum terima pengajuan saksi ahli meringankan dari Ahmad Dhani
Polisi sebut berkas kasus Ahmad Dhani akan dilimpahkan pekan ini ke kejaksaan
Terlibat Kasus Hukum, Ahmad Dhani Ingin Jadi Seperti Limbad