Kejati DKI belum terima berkas kasus kematian Mirna
Kejati DKI baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Hari ini, Selasa (26/1), Polda Metro Jaya akan mengekspose kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun hingga kini Kejati DKI Jakarta masih belum menerima berkas hasil penyidikan yang dilakukan polisi.
"Mohon maaf ya berkas belum ada. Saya tidak bisa bilang ada alat buktinya," kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya, Selasa (26/1).
Pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga dirinya tak bisa menjelaskan lebih banyak mengenai kasus Mirna.
"Fakta kan tidak bisa digeneralis, kasualtis. SPDP sudah kami terima kemarin sore tapi hingga kini berkasnya saja belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan akan melaksanakan ekspose kasus kematian Mirna pada Selasa (26/1) pagi.
"Besok jam 10.00 WIB kita akan ekspose kasus ini di kejaksaan," ungkap Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (25/1) malam.